Ahad 23 Oct 2022 21:29 WIB

Tersangka Korupsi Dana Bencana Kabupaten Bogor Punya Aset Enam Rumah

Total kekayaan tersangka korupsi dana bencana Kabupaten Bogor Rp2,96 M

Total kekayaan tersangka korupsi dana bencana Kabupaten Bogor, Sumardi, mencapai Rp2,96 M
Foto: Dok Republika
Total kekayaan tersangka korupsi dana bencana Kabupaten Bogor, Sumardi, mencapai Rp2,96 M

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR— Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat bahwa Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Sumardi, yang merupakan tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan memiliki enam unit rumah.

"Waktu kami melakukan pemeriksaan terhadap istrinya disebutkan hanya memiliki tiga rumah, nyatanya di lapangan dia memiliki enam rumah," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Ahad (23/10/2022).

Baca Juga

Menurutnya, Kejaksaan sudah melakukan penyitaan terhadap sebagian aset yang dimiliki Sumardi sebagai pengganti atas kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar.

"Upaya kita di sini melakukan penggeledahan kemarin yaitu penyitaan. Kita sita asetnya termasuk kendaraan untuk menutupi," kata Dodi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diakses Ahad, harta Sumardi tercatat Rp2,96 miliar pada 2019. Ia kemudian terpantau tidak memperbarui data LHKPN pada tahun 2020 dan 2021.

Harta kekayaan Sumardi meningkat drastis pada 2019, yakni Rp1,1 miliar. Pasalnya harta Sumardi pada 2018 hanya tercatat sebanyak Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, tersangka Sumardi menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/10/2022) malam setelah melarikan diri selama 64 hari karena ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sumardi masuk dalam DPO setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018 ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari Kabupaten Bogor terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.      

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement