Ahad 23 Oct 2022 20:11 WIB

Polri Bentuk Tim untuk Usut Kasus Ginjal Akut, Fokus Telusuri Unsur Pidana

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Kapolri bentuk tim usut kasus ginjal akut

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang apoteker memasukkan obat sirup ke dalam kotak di apotek Villa Duta di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, 22 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengumumkan larangan semua sirup resep dan obat cair dan obat-obatan yang berlebihan. penjualan bebas karena lebih dari 130 anak meninggal sepanjang tahun ini karena cedera ginjal akut menyusul lebih dari 240 kasus yang terdeteksi di 22 provinsi.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Seorang apoteker memasukkan obat sirup ke dalam kotak di apotek Villa Duta di Bogor, Jawa Barat, Indonesia, 22 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengumumkan larangan semua sirup resep dan obat cair dan obat-obatan yang berlebihan. penjualan bebas karena lebih dari 130 anak meninggal sepanjang tahun ini karena cedera ginjal akut menyusul lebih dari 240 kasus yang terdeteksi di 22 provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal membentuk tim untuk mengusut atau menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.

Nantinya, tim bentukan Polri tersebut akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM. 

Baca Juga

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian tersebut sesuai atensi pimpinan," tegas Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Ahad (23/10/2022). 

Namun demikian, Dedy belum bisa merinci siapa saja yang tergabung dalam tim tersebut. 

Menurutnya, saat ini masih menunggu informasi dari Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar terkait anggota tim investigasi. "Tunggu info lanjut dari Dir Narkoba Bareskrim," kata Dedy menambahkan. 

Selain membentuk tim, Polri juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan pemantauan peredaran beberapa obat jenis sirop tersebut. 

Karena itu, para kepala satuan wilayah mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek telah ditugaskan untuk membantu memantau peredaran obat sirup yang telah ditarik dari pasaran. 

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. 

Kemudian tim yang dibentuk nanti, kata Nurul, akan bekerjasama dengan pihak terkait. 

Kerja sama itu dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya dugaan pidana terkait dengan munculnya kasus gagal ginjal akut sehingga bersama-sama menyelidik kejadian yang meresahkan masyarakat itu sesuai atensi pimpinan. 

Pembentukan tim dilakukan usai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus penyakit gagal ginjal akut. 

Pembentukan tim oleh kepolisian untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kasus tersebut. 

Menurut Muhadjir, pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini. 

Sedangkan tiga negara importir bahan obat sirop mengalami kasus kematian gagal ginjal akut pada anak yaitu Indonesia 133 kasus, Zambia 70 kasus, dan Nigeria 25 kasus kematian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement