REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan kerja sama pendampingan hukum untuk mencegah permasalahan aset daerah. "Kami melakukan MoU dengan Kejari selama dua tahun ke depan," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022).
Wahid mengatakan, kerja sama tersebut merupakan perpanjangan MoU tahun 2021, karena masa berlakunya sudah habis, dilakukan lagi pada 2022. "Ini dirasa perlu, sebagai salah satu pedoman untuk mengantisipasi permasalahan dalam pekerjaan," katanya.
Menurut Wahid, keberadaan tim Kejari Depok merupakan bentuk pendampingan, pengawalan, dan pengamanan berbagai kegiatan program pembangunan. Dukungan kerja sama dapat berupa, sistem aplikasi penelusuran data, pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan lain-lain.
"Paling tidak keberadaan mereka memberikan peringatan maupun pencerahan terkait aset Pemkot yang dikuasai atau mengalami sengketa kepemilikan," jelasnya.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan, kerja sama yang dijalin terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha, baik yang sifatnya mitigasi maupun non mitigasi. "BKD sepenuhnya mendapat pendampingan hukum secara legal terkait kewenangan pelaksanaan tugas, berupa fasilitasi, mediasi, dan konsolidasi, terutama terkait optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.