REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil diskusi dengan para ahli epidemiologi, status KLB dianggap belum tepat.
"Kami telah mengumpulkan ahli epidemiologi untuk mengkaji status tersebut. Status KLB kita sudah diskusi belum masuk status KLB," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan data Jumat (21/10/2022), sudah ada 133 kematian akibat gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) dari 241 kasus. Kasus tersebut tersebar di 22 provinsi.
Mantan petinggi WHO Prof Tjandra Yoga Aditama menilai, pelabelan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal kurang tepat. Pasalnya, pada peraturan Menteri Kesehatan bahwa kategori KLB sebagai berikut:
1. KLB Penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah.
2. KLB Keracunan Pangan.
"Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah, dan bukan juga akibat mengkonsumsi makanan tertentu," ungkapnya.
"Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya," kata Tjandra yang merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI menambahkan.
Tjandra menegaskan, apapun istilah yang akan dipakai, situasi ini bukanlah hal yang biasa. "Kasus ini jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, all out dengan cermat, cepat dan akurat," terang Tjandra.