Jumat 21 Oct 2022 20:48 WIB

Menkes: Kasus Gangguan Ginjal Akut Belum Masuk KLB

Penyakit gangguan atau gagal ginjal bukan penyakit menular.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia (kiri), Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Murti Utami (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan berdasarkan data per 21 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebanyak 241 kasus di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari jumlah kasus. Kasus gagal ginjal akut itu diduga disebabkan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas pada obat-obatan yang dikonsumsi.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) didampingi Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalusia (kiri), Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Murti Utami (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor Kementrian Kesehatan, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan berdasarkan data per 21 Oktober 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak sebanyak 241 kasus di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari jumlah kasus. Kasus gagal ginjal akut itu diduga disebabkan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas pada obat-obatan yang dikonsumsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil diskusi dengan para ahli epidemiologi, status KLB dianggap belum tepat.

"Kami telah mengumpulkan ahli epidemiologi untuk mengkaji status tersebut. Status KLB kita sudah diskusi belum masuk status KLB," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes RI, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga

Berdasarkan data Jumat (21/10/2022), sudah ada 133 kematian akibat gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI) dari 241 kasus. Kasus tersebut tersebar di 22 provinsi.

Mantan petinggi WHO Prof Tjandra Yoga Aditama menilai, pelabelan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal kurang tepat. Pasalnya, pada peraturan Menteri Kesehatan bahwa kategori KLB sebagai berikut:

1. KLB Penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah.

2. KLB Keracunan Pangan.

"Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah, dan bukan juga akibat mengkonsumsi makanan tertentu," ungkapnya.

"Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya," kata Tjandra yang merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI menambahkan.

Tjandra menegaskan, apapun istilah yang akan dipakai, situasi ini bukanlah hal yang biasa. "Kasus ini jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, all out dengan cermat, cepat dan akurat," terang Tjandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement