Jumat 21 Oct 2022 06:04 WIB

Heru Klaim Posko Pengaduan di Balai Kota DKI Ramai Dikunjungi Warga

Heru menyebutkan, layanan Jaki hingga media sosial masih bisa digunakan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Aparatur sipil negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aparatur sipil negara (ASN) melayani warga yang mendatangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, ada banyak laporan yang datang setelah posko pengaduan di Balai Kota DKI dibuka pada Selasa (18/10). Heru tak menjawab efektivitas yang ada. Meski begitu, ia menegaskan, jika layanan aduan itu tetap ramai dikunjungi warga.

"Harapannya bisa mempercepat kalau ada pengaduan yang belum, mereka ke sini yang belum ditindaklanjuti maka di sini bisa,” kata Heru kepada awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Disinggung metode pengaduan dan laporan lain yang diterima Pemprov DKI, Heru mengamininya. Menurut dia, layanan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) hingga media sosial, masih bisa digunakan.

Setidaknya ada 14 tempat pengaduan resmi daring yang bisa digunakan warga untuk mengadu. Selain Jaki, surat elektronik dan bahkan SMS aduan, menurut Heru, semua kanal bisa digunakan warga.

Khusus penindakan aduan warga berdasarkan meja pengaduan, kata Heru, akan langsung ditindaklanjuti. Dia memberi contoh, salah satu laporan dari warga Jakarta Utara langsung ditindak begitu warga itu pulang.

"Kami langsung ke bagian pemerintahannya mengundang lurah, juga bagian pertanahan kira-kira begitu, langsung. Karena dia sudah lama (klaim melapornya) ya,” lanjut mantan wali kota Jakarta Utara itu.

Menurut dia, kebanyakan laporan yang diterima DKI Jakarta melalui meja aduan saat ini masih didominasi hal tertentu. Heru mengatakan, masalah pertanahan dan perizinan menjadi yang paling jamak. "Masalah tanah, terus masalah IMB (izin mendirikan bangunan) kebanyakan,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement