Rabu 19 Oct 2022 22:11 WIB

Teknologi Tepat Guna Dinilai Mampu Tingkatkan Produktivitas Desa

Penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian tujuan SDGs Desa kesembilan.

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (kanan) menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI H Abdul Halim Iskandar (kiri), atas prestasinya membangun desa di Kabupaten Bandung pada ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara ke-XXIII di Kota Cirebon, Selasa (18/10).
Foto: Istimewa
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (kanan) menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI H Abdul Halim Iskandar (kiri), atas prestasinya membangun desa di Kabupaten Bandung pada ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara ke-XXIII di Kota Cirebon, Selasa (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, teknologi tepat guna sangat penting bagi warga desa. Dalam arah kebijakan pembangunan desa, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna merupakan pencapaian tujuan SDGs Desa kesembilan yaitu infrastruktur dan inovasi sesuai kebutuhan.

"Teknologi tepat guna menjadi variabel penting bagi peningkatan produktivitas warga desa. Karenanya, teknologi tepat menjadi jalan bagi peningkatan kualitas hidup warga desa," kata Mendes Halim dalam Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara Ke XXIII di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, sejak 2015 hingga 2022 jumlah peralatan teknologi tepat guna di desa untuk bidang pertanian sebanyak 909.900 alat, peternakan 653.908 alat, dan perikanan 450.466 alat. Dengan adanya teknologi tepat guna tersebut, desa-desa melaporkan telah berhasil meningkatkan produktivitas sektor ekonomi pertanian, perikanan, dan peternakan.

"Dana Desa juga telah dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk teknologi tepat guna," ujar Gus Halim, sapaan akrabnya.

Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa teknologi tepat guna harus dimanfaatkan oleh kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan. Termasuk pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna harus dipertimbangkan ketika pemerintah desa menetapkan program prioritas dalam musyawarah desa. "Pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus ditempuh dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna. Hal ini sesuai Pasal 83 Ayat 3 (UU Desa)," kata Gus Halim.

Untuk diketahui, sejak 1999 Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara diselenggarakan secara rutin setiap tahun. Kegiatan ini menampilkan teknologi tepat guna dari desa terbaik pada masing-masing provinsi. 

Kegiatan ini diikuti oleh 52 inventor yang terdiri dari inovasi teknologi tepat guna dengan peserta sebanyak 20 inovator, teknologi tepat guna unggulan 19 peserta, dan pos pelayanan teknologi tepat guna (posyantek) desa berprestasi sebanyak 13 posyantek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement