Rabu 19 Oct 2022 20:01 WIB

Kejakgung Periksa Empat Petinggi Swasta Terkait Korupsi Impor Garam

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat petinggi perusahaan swasta, YA, S, BE, dan M diperiksa oleh tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (19/10/2022). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait pengusutan dugaan korupsi impor garam industri 2016-2022.

“YA, S, BE, dan M diperiksa dari pihak swasta terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Dari salinan resmi para terperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial YA mengacu pada nama Yeremia Arifiyanto yang diperiksa selaku Direktur di PT Wings Food. Sedangkan S adalah Sufaat, Direktur PT Artha Karya Utama.

Sedangkan BE adalah Benny Effendy, Direktur PT Cheil Jadang Indonesia dan M adalah Marhusa, Direktur di PT Langgeng Makmur Persada. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam industri,” kata Ketut.

Kasus dugaan korupsi impor garam, terkait dengan pemberian izin importasi dan penetapan kuota impor. Kasus ini melibatkan tiga kementerian, yaitu  Kementerian Perdagangan sebagai pemberi izin impor, Kementerian Perindustrian sebagai otoritas penetapan kuota impor, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagai pihak yang memberikan rekomendasi besaran kuota impor agar sesuai dengan kebutuhan nasional.

Penyidikan kasus ini diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Juni 2022. Namun sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka.

Burhanuddin menerangkan, kasus ini berawal dari keputusan Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI. Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun.

Namun, dalam pemberian izin tersebut, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani lokal di dalam negeri yang menjadi kewenangan di KKP.

KKP otoritas yang merekomendasikan besaran kuota impor garam. Sementara Kemenperin, sebagai pihak yang menentuan kuota impor. “Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement