Rabu 19 Oct 2022 19:07 WIB

Mantan Wali Kota Yogyakarta tak Mengajukan Eksepsi

Haryadi ingin mempercepat jalannya persidangan.

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kanan).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Wali Kota (Walkot) Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus suap penerbitan IMB Royal Kedathon pada Rabu (19/10/2022). Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi.

Haryadi menghadiri sidang secara daring dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara penasehat hukumnya hadir secara langsung.

Baca Juga

Dalam sidang tersebut, Haryadi menyebut tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. "Saya tidak mengajukan eksepsi," kata Haryadi kepada Majelis Hakim, Rabu (19/10/2022).

Penasehat Hukum Haryadi, Muhammad Fahri Hasyim mengatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi guna mempercepat jalannya persidangan. Dikarenakan Haryadi tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan dilanjutkan pekan depan, yakni Selasa (25/10/2022).

"Di dalam hukum kita ada asas namanya peradilan yang tepat dan sederhana. Daripada bertele-tele putusannya seperti itu, mending cepat, kalau bisa cepat ngapain lambat," kata Fahri usai persidangan.

Menurut dia, persidangan kasus kliennya akan panjang, bahkan pemeriksaan saksi bisa sampai subuh. Apalagi, JPU menghadirkan sekitar 30 saksi.

"Bisa hadirkan lima saksi saja kan cukup, yang penting kan esensial dan yuridis," kata dia.

Fahri menuturkan, pihaknya menyiapkan beberapa saksi dalam persidangan selanjutnya. Termasuk menyiapkan alat bukti penguat dalam proses persidangan nantinya. "Ada lima orang (saksi) kami siapkan," ujar Fahri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ferdian Adi Nugroho mengatakan, pihaknya akan menyiapkan setidaknya 35 saksi. Per persidangan, akan didatangkan lima saksi.

"100 lebih (saksi) yang diperiksa penyidik, tapi akan dihadirkan beberapa orang saja, sekitar 30 sampai 35 saksi," kata Ferdian.

Seperti diketahui, selain kasus suap Royal Kedhaton, Haryadi juga didakwa terkait suap Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Dalam dua dakwaan yang dibacakan, Haryadi diduga menerima total 20.450 dolar Amerika Serikat, uang Rp 170 juta, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6FATTIE Carb/CMLN 95218-572, dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement