REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/10/2022). Sidang bakal digelar kembali pada 31 Oktober 2022.
Saat memulai agenda sidang perdana, Hakim Ketua Heneng Pujadi memeriksa kelengkapan berkas, termasuk surat kuasa para pihak. Heneng menemukan berkas para pihak masih ada yang belum lengkap. Salah satunya, tim Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang mewakili Jokowi justru tak memiliki surat kuasa.
"Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap, maka sidang akan ditunda," kata Heneng dalam persidangan tersebut.
Setelah mendengar pendapat kubu tergugat dan penggugat, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan. Majelis hakim meminta para pihak hadir tepat waktu di sidang mendatang. "Kita tetapkan sidang berikutnya Senin tanggal 31 Oktober jam 10 (pagi)," ujar Heneng.
Selain itu, Majelis Hakim menjamin akan memanggil lagi para pihak dalam sidang berikutnya. Majelis hakim menerima keluhan kubu tergugat yang keberatan dengan ketidakhadiran Presiden Joko Widodo sebagai tergugat di sidang itu.
"Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," ujar Heneng.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang terkenal sebagai penulis buku Jokowi Under Cover pada Senin (3/10/2022). Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitummya, Bambang meminta PN Jakpus menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Bambang juga meminta PN Jakpus menetapkan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo," bunyi poin petitum kedua Bambang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus pada Rabu (5/10/2022).
Dalam poin petitum ketiga, Bambang menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Dokumen itu digunakan sebagai kelengkapan syarat pencalonan Jokowi untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.