Selasa 18 Oct 2022 11:23 WIB

Karangan Bunga untuk Bharada E Hiasi PN Jaksel

Saat ini, PN Jaksel menggelar sidang perdana terhadap Bharada E.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang juga menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah karangan bunga dengan tulisan dukungan terhadap terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terlihat menghiasi bagian depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Ada empat karangan bunga yang dipajang di PN Jaksel, dengan kalimat dukungan dan doa bagi Bharada E.

Salah satu karangan bunga diberikan oleh Squad Eliezer Group dengan bertuliskan "Support dan doa kami selalu menyertaimu".

Baca Juga

Saat ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap Bharada E dengan agenda pembacaan dakwaan. Bharada E yang berangkat dari Bareskrim sekitar pukul 08.00 dengan dikawal petugas tahanan PN Jakarta Selatan, dan tim jaksa serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Iring-iringan mobil yang membawa Bharada E menuju PN Jakarta Selatan adalah mobil Bareskrim Polri, mobil Provost Polri, lalu mobil LPSK, kemudian mobil tahanan Kejari Jaksel dan mobil tim pengacara Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus "justice collaborator" atau saksi pelaku.

Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menyebutkan, sidang persana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji. Sebelum sidang dimulai, setibanya di PN Jakarta Selatan, Bharada E akan ditempatkan di ruang tahanan PN Jakarta Selatan, menunggu sidang dimulai.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota. "Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Haruno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement