REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar hari ini, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat dari lima terdakwa ke muka hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Empat orang yang akan didakwa, adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuat Maruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Satu terdakwa lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) baru akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) di pengadilan yang sama.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang pada Senin (17/10/2022) mendaulat hakim Wahyu Imam Santosa sebagai ketua majelis pengadil. “Sedangkan dua hakim anggota adalah hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto, Senin (17/10/2022).
Djuyamto mengatakan, saat penentuan majelis hakim yang dilakukan pekan lalu, para pengadil sepakat untuk memisahkan jadwal sidang terdakwa Bharada RE, dengan empat terdakwa lainnya. Mengingat Bharada RE, merupakan terdakwa dan saksi kunci kasus pembunuhan yang terjadi di Komplek Polri di Duren Tiga 46, pada Jumat (8/7/2022) lalu itu.
Bharada RE, dalam kasus ini pun berstatus justice collaborator (JC) yang terlindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kasus pembunuhan Brigadir J ini, terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 di Jaksel.
Brigadir J adalah ajudan dari Ferdy Sambo, yang pada saat terjadinya pembunuhan itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Selain menjadi ajudan, Brigadir J adalah pengawal pribadi, merangkap sopir terdakwa Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Sementara terdakwa KM, adalah pembantu rumah tangga keluarga Sambo. Adapun Bharada RE, dan Bripka RR merupakan rekan Brigadir J sesama ajudan Ferdy Sambo. Mengacu dakwaan kelima terdakwa tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Menurut sangkaan tersebut, kelima terdakwa itu terancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.