REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Bukti yang diamankan berupa dokumen aliran uang.
Bukti tersebut diamankan usai penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabotabek, Kamis (13/10/2022). Yakni perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara, salah satunya adalah rumah Lukas Enembe.
"Diamankan antara lain dokumen-dokumen aliran uang yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu pasal-pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. "Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe dalam kasus tersebut. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.