Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti pada Rabu (12/10/2022). Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Billar pada Kamis sore.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting istrinya ke kasur dan mencekik leher istrinya sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi lalu mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga : Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Proses Hukum tak Langsung Berhenti