Jumat 14 Oct 2022 00:14 WIB

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Itu adalah Hak Korban

Lesti Kejora mencabut laporan KDRT setelah Rizky Billar ditahan sebagai tersangka.

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lesti mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Billar, pada Kamis (13/10/2022).
Foto: Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lesti mencabut laporan KDRT yang dilakukan suaminya, Billar, pada Kamis (13/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan. Pada Kamis (13/10/2022), Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporannya tak lama setelah Billar ditahan sebagai tersangka.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak dari pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca Juga

Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi dari pihak Lesti. Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mempersilakan pihak Lesti untuk mengajukan permohonan dan mengikuti tahapa pencabutan laporan polisi.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement