REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan. Pada Kamis (13/10/2022), Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporannya tak lama setelah Billar ditahan sebagai tersangka.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak dari pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.
Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi dari pihak Lesti. Perwira menengah Polda Metro Jaya itu mempersilakan pihak Lesti untuk mengajukan permohonan dan mengikuti tahapa pencabutan laporan polisi.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.