Kamis 13 Oct 2022 18:37 WIB

Ini Alasan Penahanan Rizky Billar dalam Kasus KDRT Lesti

Polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT Lesti Kejora.

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT Lesti Kejora.
Foto: Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT Lesti Kejora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap artis Rizky Billar, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam dalam kasus dugaankekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,Lesti Kejora.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga

Menurut Zulpan, hal ini menindaklanjuti laporan KDRT oleh sang istri, Lesti Kejora. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan Kamis ini.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement