REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah polisi menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (12/10/2022).
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu.
Lebih jauh, Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban. Selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.
Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.