REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Artis Rizky Billar telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri, Lesti Kejora. Penetapan tersangka Rizky Billar ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.
“Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka, malam hari ini juga yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus ini, kata Zulpan, pelapor sudah dilakukan visum sebagi bukti autentik. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesti Kejora bukan tindakan rekayasa. Hasil visum sendiri, Zulpan menjelaskan bahwa korban memang mengalami luka di bagian tangan dan leher. Luka itu berupa memar hingga bengkak yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.
"Hasil visum mendukung laporan polisi yang dibuat oleh korban. Jadi ada terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri," terang Zulpan.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Laporan itu dilayangkan oleh Lesti ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (28/9). Laporan Lesti terdaftar di Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Saudari L datang semalam ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan perihal kasus dirinya yang KDRT. Datang melaporkan kurang lebih jam 7," terang Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lesti Kejora sendiri. Dari pemeriksaan terakhir, terlapor mengaku bahwa perbuatan KDRT yang dilakukan suaminya lebih dari satu kali. Dalam laporan tersebut, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta.