Jumat 14 Oct 2022 06:20 WIB

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Proses Hukum tak Langsung Berhenti

Polisi mengaku belum menerima surat permohonan pencabutan laporan KDRT Rizky Billar.

Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora merayakan hari pernikahan mereka pada 19 Agustus 2022 lalu. Polisi menyebut ada aturan yang harus dijalani Lesti saat pencabutan laporan kasus KDRT Billar.
Foto: Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora merayakan hari pernikahan mereka pada 19 Agustus 2022 lalu. Polisi menyebut ada aturan yang harus dijalani Lesti saat pencabutan laporan kasus KDRT Billar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah penyanyi dangdut Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Sejauh ini, pihak kepolisian mengaku belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

"Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam.

Baca Juga

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Ia menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement