Kamis 13 Oct 2022 19:15 WIB

Jokowi akan Gelar Rapat Besar, Panggil Kapolri, Kapolda, dan Kapolres se-Indonesia

Presiden Joko Widodo akan memberikan pengarahan ke jajaran kepolisian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengagendakan rapat besar bersama jajaran Polri. Bukan cuma Kapolri Listyo Sigit Prabowo, para pejabat utama di Mabes Polri, dan para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk para Kapolres serta Kapolrestabes dari semua wilayah diminta menghadap ke Istana Negara pada Jumat (14/10) siang.

Belum diketahui pasti ada agenda apa Presiden memanggil para pejabat kepolisian itu. Namun berdasarkan surat telegram Kapolri (STR) 764/X/HUM.1/2022 yang terbit pada Rabu (12/10) disebutkan, Presiden Jokowi akan memberikan pengarahan.

Baca Juga

Dalam STR tersebut dikatakan, pengarahan di Istana Negara, pada Jumat (14/10) tersebut lanjutan dari rapat kordinasi (rakor) jarak jauh pada Rabu (12/10) yang dihadiri oleh Kasetpres terkait rencana pengarahan Presiden Jokowi untuk jajaran Polri.

“Bersama ini disampaikan kepada bahwa pada Hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2022 Pukul 14:00 WIB bertempat di Istana Negara Jakarta Pusat, Presiden akan memberikan pengarahan kepada jajaran kepolisian,” begitu isi STR yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (13/10).

Dalam STR tersebut dijelaskan tiga kategori pejabat Polri yang diminta ikut ke Istana Negara. Di antaranya yaitu, pejabat utama di Mabes Polri, para Kapolda seluruh Indonesia, dan para Kapolres, Kapolrestabes dari seluruh Indonesia.

Dalam STR tersebut ditegaskan, para pejebat Polri yang datang ikut pengarahan diwajibkan mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Tapi tak boleh pakai penutup kepala. Dan dilarang membawa tongkat komando. “Peserta tidak diperkenankan membawa ADC. Tidak membawa HP. Hanya membawa buku catatan dan pulpen,” begitu isi STR tersebut.

STR itu, juga mewajibkan para pejabat Polri yang datang pengarahan Istana Presiden untuk wajib melakukan PCR Swab. “Dimohonkan kepada pejabat utama Mabes Polri, dan para Kapolda, beserta para Kapolres untuk hadir guna mengikuti giat pengarahan presiden dimaksud,” begitu isi STR tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement