Kamis 13 Oct 2022 16:05 WIB

Kejati Resmi Menahan Kadishub Papua Barat

Agustinus Kadakolo ditahan terkait pengadan tiang pancang Dermaga Yarmatum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori.

REPUBLIKA.CO.ID,MANOKWARI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 senilai Rp 4,5 miliar.

Agustinus Kadakolo bersama Paul Wariori terlihat mengenakan rompi tahanan Kejati Papua Barat menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manokwari, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIT. Hingga kini, pejabat Kejati Papua Barat belum berkomentar terkait penahanan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement