Kamis 20 Feb 2020 16:57 WIB

BPJS Kesehatan Gandeng Kejati Tagih Penunggak di Manokwari

Total tunggakan 189 perusahaan swasta di beberapa wilayah Papua capai Rp 1,3 miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan peserta JKN-KIS .
Foto: BPJS Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan fasilitas kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan peserta JKN-KIS .

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Kejaksaan Tinggi untuk menagih tunggakan peserta di wilayah Provinsi Papua Barat. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari, Meryta O Rondonuwu mengatakan, nilai tunggakan iuran peserta di wilayah Papua Barat mencapai Rp 1,3 miliar.

Tunggakan ini berasal dari peserta yang dijamin badan usaha atau perusahaan swasta. "Ada 189 perusahaan dengan jumlah piutang mencapai Rp 1,3 miliar. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Kaimana, Fakfak dan Sorong," kata Meryta.

Menindaklanjuti piutang tersebut, BPJS Kesehatan telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Kamis (20/2).

"Data-data yang akan kami serahkan kepada Kejaksaan tentu adalah data sudah melalui proses. Ini adalah data peserta yang tidak patuh dalam membayar iuran," ujar Meryta lagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf SH MH mengatakan, SKK yang ia terima merupakan kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara.

"Ini merupakan upaya pemulihan keuangan negara melalui BPJS Kesehatan. Nanti yang melaksanakan itu Kejari sesuai wilayah hukum masing-masing," ucap Yusuf. Operasi ini, lanjut Yusuf, akan dikendalikan Asisten Perdata dan Tata Usaha dan didukung oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat. Secara teknis, Kejaksaan akan menempuh pendekatan pranata perdata.

"Dari data yang diserahkan BPJS Kesehatan nanti kami akan melakukan analisa lalu kita urai sesuai tingkat kasusnya. Kami akan membuat skala prioritas, yang sederhana kita dahulukan penyelesaiannya," sebut Kajati lagi.

Untuk kasus-kasus yang berat, kata dia, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk mempertemukan antara badan usaha dengan BPJS Kesehatan."Proses mediasi kita lakukan, konsultasi dengan pihak terkait apakah perlu tindakan litigasi dengan gugatan perdata dan penyitaan aset," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement