Rabu 12 Oct 2022 20:45 WIB

Penasihat Hukum: Tak Ada Persiapan Khusus Sidang Ferdy Sambo dan Putri

Sidang perdana pada Senin pekan depan hanya pembacaan dakwaan.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikawal petugas Brimob menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikawal petugas Brimob menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang perdana kliennya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Ini karena sidang pertama hanya pembacaan dakwaan.

"Nggak ada persiapan khusus karena sidang pertama itu hanya pembacaan dakwaan," kata Arman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga

Ia menyebut saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. "Yang kami harapkan sidang pertama bisa berjalan lancar, aman, dan selesai dengan baik, semua itu sidang pertama," ujarnya.

Jelang beberapa hari sidang perdana, Arman menyebut kondisi Putri Candrawathi secara kasat mata sehat ketika dijenguk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Tapi secara mental saya enggak bisa menilai," ucapnya.

Ia menyampaikan pesan kepada kliennya untuk mempersiapkan fisik maupun mental guna menghadapi persidangan pembacaan dakwaan mendatang.

 

Arman menyebut bahwa kliennya sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara koperatif. Namun, ujarnya, jika ada informasi yang tidak benar maka tim penasihat hukum akan mengajukan bukti-bukti yang objektif.

"Baik Pak Ferdy Sambo maupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan," jelasnya.

Terdakwa Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, dan Kuat Makruf akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Santosa serta dua anggota MorganSimkanjuntakdan AliminRibut Sujono

Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10). Sementara, kasus "obstruction of justice" dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement