Rabu 12 Oct 2022 13:52 WIB

KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai pada 14 Oktober

Sebanyak 24 partai politik mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifudin (kanan) berbincang saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Majelis pemeriksa Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melanggar proses administrasi dalam proses penerimaan pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifudin (kanan) berbincang saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Majelis pemeriksa Bawaslu menyatakan KPU selaku terlapor tidak terbukti melanggar proses administrasi dalam proses penerimaan pendaftaran bagi parpol calon peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Oktober 2022. Tahapan verifikasi administrasi ini diikuti oleh 24 partai.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, setelah hasil verifikasi administrasi diumumkan, partai-partai yang lolos akan melalui tahapan berbeda. Untuk partai yang sudah punya kader di parlemen, akan langsung dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga

Sedangkan partai non-parlemen, tentunya termasuk partai baru, harus mengikuti tahapan verifikasi faktual. Jika lolos verifikasi faktual, barulah dinyatakan sah sebagai peserta pemilu.

"Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Idham menjelaskan, saat verifikasi faktual, petugas KPU RI akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. Pengecekan secara langsung ini akan dilakukan pula oleh petugas KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili, sekarang hanya surat pernyataan saja," ujarnya.

Sedangkan KPU kabupaten/kota, kata Idham, akan melakukan proses verifikasi keanggotaan partai. Proses ini harus dilakukan secara cermat. "Besar harapan kami Bawaslu kab/kota juga bersama dalam proses verifikasi, selama keterlibatan Bawaslu dilakukan, maka proses akan semakin terbuka," tambah Idham.

Karena itu, Idham meminta KPU di setiap tingkatan untuk mempersiapkan diri untuk melakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi diminta dilakukan secara cermat dan terdokumentasikan sehingga bisa dijadikan bukti jika kemudian hari ada sengketa.

Berikut daftar partai yang mengikuti verifikasi administrasi:

1. PPP

2. PKB

3. PDI Perjuangan

4. Partai Nasdem

5. Partai Demokrat

6. PAN

7. Partai Gerindra

8. PSI

9. Partai Golkar

10. Perindo

11. PKN

12. PKS

13. Partai Gelora Indonesia

14. PBB

15. Partai Hanura

16. Partai Prima

17. Partai Ummat

18. Partai Buruh

19. Partai Garuda

20. PKP Indonesia

21. Parsindo

22. Partai Republik

23. Partai Republikku Indonesia

24. Partai Republik Satu

Idham sebelumnya menyatakan bahwa Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu tidak melengkapi dokumennya hingga batas akhir verifikasi administrasi. Karena itu, empat partai tersebut terancam tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement