REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) serius dalam mengungkap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Tragedi Kanjuruhan menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
Jokowi pun menanyakan perkembangan terkait penyelidikan tragedi Kanjuruhan kepada Menkopolhukam di sela-sela acara Lembaga Ketahanan Nasional RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
“Tapi di sela-sela acara itu, saya tadi ditanya oleh Presiden, karena beliau sangat serius masalah kasus tragedi Kanjuruhan sepakbola di Malang, bagaimana hasil temuan TGIPF,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurut Mahfud, Jokowi menunggu laporan hasil penyelidikan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Hasil penyelidikan tersebut akan digunakan untuk menentukan langkah-langkah bersama FIFA yang akan berkunjung ke Indonesia pada pekan depan.
Mahfud pun mengatakan, akan menyampaikan laporan dari hasil penyelidikan TGIPF kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022) mendatang.
“Maka saya katakan, kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat besok lusa. Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya, di-structure sistematika dan mempertajam rekomendasinya,” ungkapnya.
Kendati demikian, Mahfud enggan menyampaikan apa saja rekomendasi dari TGIPF sebelum dilaporkan kepada Jokowi pada Jumat nanti. Mahfud mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan oleh pemerintah.
Kepolisian pun, kata dia, juga sudah mengambil tindakan tepat. Selain itu, juga sudah diambil langkah-langkah administratif baik di TNI dan juga Polri.
“Langkah hukum juga sudah dilakukan. Kemudian Komnas HAM juga melakukan penelitian sendiri yang tentu punya kesimpulan dari sudut kewenangan Komnas HAM karena kewenangannya dia khusus, menentukan apakah sesuatu itu ada pelanggaran HAM berat atau tidak,” lanjut Mahfud.
Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan karena adanya tindak pidana atau kelalaian. Tindak pidana yang dilakukan oleh enam tersangka itupun dinilai Mahfud masuk dalam pelanggaran HAM biasa.
“Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” kata Mahfud.