Selasa 11 Oct 2022 13:59 WIB

Aktivis Uncen tak Setuju Gubernur Papua Diperiksa KPK di Lapangan

Victor ajak seluruh masyarakat Papua mendukung penegak hukum memproses kasus Lukas.

Rep: Erik PP/Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Aktivis Universitas Cendrawasih (Uncen), Jayapura, Papua, Victor Kogoya menanggapi usulan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe di lapangan terbuka, yang menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menyebut, prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, seorang tersangka diperiksa dilakukan di dalam ruangan tertentu.

Karena itu, ia tidak setuju penyidik KPK memeriksa Lukas di lapangan dengan disaksikan masyarakat. Victor menegaskan, gubernur Papua dua periode itu harus diperiksa di dalam ruangan sesuai prosedur hukum berlaku.

Dia juga menyinggung, dalam aturan adat di Bumi Cenderawasih juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disampaikan kuasa hukum Lukas. "Kasus yang menjerat Lukas Enembe hingga sekarang masih menjadi masalah di tanah Papua yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua," ucap Victor di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (11/10/2022).

Dia pun mengajak seluruh masyarakat Papua harus mendukung penegak hukum agar memproses Lukas. Menurut Victor, masyarakat dibuat resah oleh kasus tersebut sehingga berdampak mengganggu ketenangan di lingkungan hidup sehari-hari. "Saya berharap Lukas segera memberikan keterangan kepada KPK sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada," kata Victor.

Disinggung Lukas yang diangkat sebagian kalangan menjadi kepala suku besar di Papua, Victor mengingatkan, semua ketua suku di beberapa daerah harus dilibatkan. Dia mencatat, ada sekitar 250 suku di Papua, sehingga proses pengangkatan tidak bisa hanya dilakukan sejumlah kepala suku saja.

Sementara itu, pengacara Lukas, Aloysius Renwarin meminta penyidik KPK agar mau melakukan pemeriksaan terhadap kliennya di Jayapura saja, yang dilakukan secara adat. Pasalnya, saat ini, Lukas merupakan kepala suku besar di Papua.

"Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat papua, karena Pak Lukas kepala suku besar," kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Aloysius menyebutkan, Lukas telah dikukuhkan lagi sebagai kepala suku besar di Papua pada 8 Oktober 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement