Selasa 11 Oct 2022 08:47 WIB

Mari Sukseskan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022

Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk

Kepala BPS Margo Yuwono.
Foto: BPS
Kepala BPS Margo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perlindungan sosial di Indonesia menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah merasa pentingnya ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial tepat sasaran.

Oleh karena itu, Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sebagai sinergi dan kolaborasi multi kementerian/lembaga dalam penyediaan data berkualitas. Regsosek diharapkan dapat menyediakan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. 

Baca Juga

Pelaksana Regsosek tergabung dalam Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data Indonesia. Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pusat Statistik (BPS). 

Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek 2022 adalah Pendataan Awal Regsosek pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022. BPS mengemban tugas melakukan pendataan tersebut berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022.

Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonomi lainnya. Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek dilakukan dengan prinsip integritas dan interopabilitas, sehingga hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan. Dengan pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan program-program pemerintah.

Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas pendataan, tapi merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan. 

Kegiatan Regsosek yang menjadi prioritas pemerintah ini tentunya memerlukan dukungan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan kegiatan ini, mulai dari pendataan, pemanfaatan, hingga pemutakhiran data. Pada pendataan awal, partisipasi aktif seluruh masyarakat Indonesia untuk menerima petugas Regsosek di rumah serta menjawab pertanyaan dengan benar dan jujur juga sangat dibutuhkan untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas. 

Mari mencatat untuk membangun negeri. Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, 15 Oktober-14 November 2022. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement