REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memastikan menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Pihaknya akan investigasi peristiwa tersebut.
"Dalam proses penyidikan tragedi di Kanjuruhan, terdapat dua peristiwa yang akan didalami oleh tim investigasi yaitu yang terjadi di dalam dan luar lapangan Kanjuruhan. Untuk di luar lapangan, kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan pengrusakan, aksi anarkis, pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (8/10/2022).
Kemudian, pekan depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion. Ia menambahkan terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Di sisi lain, Dedi menyebut dari hasil investigasi kepolisian, ditemukan juga sebanyak 46 botol minuman keras (miras) oplosan ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," kata dia.
Dedi mengimbau kepada seluruh pihak bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. "Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," kata dia.
Selain itu, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut. Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Sementara itu, kepolisian tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terkait dengan seluruh rangkaian peristiwa tersebut," kata dia.