Sabtu 08 Oct 2022 17:04 WIB

Amnesty Catat 316 Kasus Penyalahgunaan UU ITE

Amnesty Internasional Indonesia menemukan sejumlah pasal dalam UU ITE sangat ambigu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Foto:

Amnesty International Indonesia juga melakukan verifikasi dan menerbitkan 51 video penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap pengunjuk rasa Omnibus Law. Amnesty International Indonesia juga telah memverifikasi setidaknya 16 kasus yang mengakibatkan penangkapan terhadap 128 korban, namun jumlah tersebut diduga lebih tinggi dari yang dilaporkan.

"Pemerintah harus mengambil langkah yang berarti dan efektif untuk memastikan bahwa semua serangan, ancaman, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil diselidiki dengan segera, menyeluruh, tidak memihak, transparan, dan efektif," tegas Usman. 

Diketahui, data di atas didasarkan pada Laporan Amnesty berjudul “Meredam Suara, Membungkam Kritik: Tergerusnya Kebebasan Sipil di Indonesia” yang dipublikasikan pada hari ini. 

Laporan Amnesty disusun berdasarkan 52 wawancara dengan para aktivis, mahasiswa, advokat, jurnalis, pegawai pemerintah, termasuk bersumber dari berkas resmi perkara. Laporan tersebut mendokumentasikan tergerusnya ruang publik untuk kritik dan protes dalam tiga tahun terakhir akibat gelombang serangan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, berserikat, keamanan pribadi, dan kebebasan dari penahanan sewenang-wenang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement