Sabtu 08 Oct 2022 17:04 WIB

Amnesty Catat 316 Kasus Penyalahgunaan UU ITE

Amnesty Internasional Indonesia menemukan sejumlah pasal dalam UU ITE sangat ambigu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Foto:

Antara 2019 hingga 2021, terdapat beberapa demonstrasi mahasiswa yang besar dan meluas terkait kebijakan pemerintah, termasuk protes atas RKUHP pada tahun 2019 dan Omnibus Law pada tahun 2020. Selama aksi demonstrasi 2019, polisi menggunakan kekuatan yang berlebihan terhadap para demonstran seperti pemukulan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. 

Hal itu juga termasuk pelemparan batu dan benda-benda lainnya, serta penggunaan gas air mata, peluru karet, dan peluru tajam. Polisi menahan dan/atau menangkap secara sewenang-wenang terhadap sekitar 1.489 pengunjuk rasa dan 380 di antaranya didakwa dengan berbagai tuduhan kejahatan.

"Laporan ini dengan jelas menunjukkan kegagalan dan keterlibatan aktif negara dalam pelanggaran HAM serius yang mengarah pada memburuknya situasi HAM di negara ini," kata Usman. 

Berikutnya, aksi demonstrasi pada 2020 juga diikuti dengan penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi berupa kekerasan fisik dan verbal, pemukulan, serta penggunaan gas air mata terhadap pengunjuk rasa. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement