Sabtu 08 Oct 2022 17:04 WIB

Amnesty Catat 316 Kasus Penyalahgunaan UU ITE

Amnesty Internasional Indonesia menemukan sejumlah pasal dalam UU ITE sangat ambigu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Foto:

Pada Februari 2021, setelah adanya serangkaian kritik publik terhadap UU ITE, termasuk oleh mantan pejabat pemerintah, Presiden Joko Widodo menyatakan kesediaannya untuk merevisi pasal-pasal bermasalah yang terkandung dalam UU tersebut. Pemerintah lalu mengajukan draf revisi UU secara terbatas pada Desember 2021 ke DPR, tetapi sejak itu belum ada pembahasan secara publik.

Pada Mei 2022, pemerintah melanjutkan pembahasan draf revisi RKUHP yang sebelumnya ditangguhkan karena protes publik yang meluas pada 2019. Pasal bermasalah RKUHP, seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal yang memidana demonstrasi tanpa izin, akan membatasi kebebasan sipil. Terlepas dari kritikan publik atas pasal bermasalah ini dan kurang terbukanya partisipasi publik dalam proses pembahasannya, Pemerintah dan DPR tetap berencana untuk mengesahkan RKUHP draft baru sebelum akhir tahun ini.

“Alih-alih merevisi UU yang telah banyak disalahgunakan untuk membatasi hak, termasuk kebebasan berekspresi, sikap pemerintah dan DPR justru berpotensi melanggengkan pasal otoriter semacam ini,” ucap Usman.

Selain penggunaan UU yang represif, pembatasan ruang sipil juga datang dalam bentuk penindasan polisi dan penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap pengunjuk rasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement