REPUBLIKA.CO.ID, oleh Wilda Fizriyani, Rahmat Fajar, Antara
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/20220) yang menewaskan 131 orang. Menurut Sigit, jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Berdasarkan penjelasan Kapolri, enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL yang diketahui adalah Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Alasan AHL menjadi tersangka, lantaran dinilai bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Komisi Disiplin PSSI sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi larangan aktivitas di dunia sepak bola terhadap AH selama seumur hidup.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.
Sementara, Kabagops Polres Malang WSS, kata Sigit, ydinilai mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Namun, WSS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata oleh anak buahnya pada saat pengamanan.
Adapun, Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya. Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu kala kericuhan terjadi seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan tuan rumah menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar di mana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang. Sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyelesaikan investigasi dalam waktu dua pekan atau lebih cepat dari tenggang waktu satu bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan salah seorang anggota TGIPF, Laode M. Syarif, setelah mengikuti rapat perdana bersama tim di Kantor Kemenko Polhkam, Jakarta, Selasa (4/10/2022) malam.
Mantan wakil Ketua KPK itu mengatakan TGIPF nantinya akan memberikan tidak hanya hasil penelusuran Tragedi Kanjuruhan, tetapi juga rekomendasi perbaikan tata kelola sepak bola nasional.
"Yang kedua harus ada keadilan bagi para korban. Oleh karena itu, nanti akan ada tim komunikasi tersendiri yang akan ditunjuk. Jadi (pertemuan) malam ini perkenalan dulu dan diharapkan oleh Pak Menko dalam waktu dua pekan selesai," ujar dia.