Selasa 04 Oct 2022 14:16 WIB

KPK Duga Lukas Enembe Gunakan Jet Pribadi dengan Layanan Kelas Satu

KPK menduga Gubernur Papua Lukas Enembe gunakan jet pribadi dengan layanan kelas satu

Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK. KPK menduga Gubernur Papua Lukas Enembe gunakan jet pribadi dengan layanan kelas satu.
Foto: republika/mgrol101
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK. KPK menduga Gubernur Papua Lukas Enembe gunakan jet pribadi dengan layanan kelas satu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi hal itu dengan memeriksa karyawan swasta atau pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10), sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Baca Juga

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE," Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan tersangka Lukas Enembe kepada beberapa pihak.

Usai diperiksa, Tamara mengaku dirinya dikonfirmasi penyidik soal penerbangan yang dijalani Lukas Enembe. "Cuma masalah penerbangan saja sih," kata Tamara.

Dia enggan menyebutkan lebih lanjut soal lokasi yang dituju Lukas Enembe. Tamara menambahkan Lukas Enembe sering menggunakan pesawat jet pribadi. "Banyak banget, beberapa kali," tambahnya.

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK juga telah memeriksa saksi Direktur Asia Cargo Airlines Revy Dian Permata Sari pada Selasa (27/9). Penyidik KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi Revy soal adanya beberapa kali penyewaan jet pribadi oleh Lukas Enembe dan keluarganya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Waktu pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement