Senin 03 Oct 2022 01:03 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD akan Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Pemerintah akan mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan tragedi Kanjuruhan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Endro Yuwanto
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Mahfud menyebut, ia akan segera melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga serta organisasi terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan insiden tersebut.

"Satu, melakukan penelitian jika kemungkinan ada pelanggaran hukum atau tindak pidana di dalam peristiwa itu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Ahad (2/10/2022) malam.

Baca Juga

Kedua, sambung Mahfud, melakukan rehabilitasi dan penyantunan terhadap korban dan keluarga korban. Baik yang saat ini masih dalam perawatan medis maupun korban yang meninggal dunia.

"Kemudian, diminta untuk mengantisipasi pengelolaan dunia sepak bola, Liga Indonesia, ke depan agar menjadi lebih tertib dan lebih beradab dan tidak memberi image jelek di dunia internasional," ujar Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, ia bakal menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, pada Senin (3/10/2022) pukul 09.00 WIB. Ia menyampaikan, pertemuan itu akan melibatkan Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menpora, Mendagri, Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, dan PSSI.

"Saya undang ke kantor saya untuk membicarakan hal-hal tersebut dan Presiden minta agar langkah secepatnya diambil," jelas Mahfud.

Sehingga, lanjut Mahfud, secepat rapat, secepat langkah-langkah untuk melaksanakan keputusan rapat untuk tujuan itu tadi, perbaikan dunia persepakbolaan ke depan dan meneliti jika ada tindakan hukum, pelanggaran hukum atau sabotase di dalam peristiwa itu untuk diteliti dan ditindak dengan tepat sesuai aturan hukum. "Siapapun dia, siapapun yang sengaja maupun siapapun yang lalai di dalam terjadinya peristiwa ini," katanya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement