REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu per orang sudah bisa ditarik oleh para pekerja di rekening masing-masing pada Senin (3/10/2022) pekan depan. Pencarian BSU tahap keempat ini ditujukan kepada 1,2 juta pekerja.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan dari 1,5 juta data yang pihaknya terima, terdapat sekitar 1,2 juta data yang memenuhi syarat penerima BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per orang. Para pekerja bisa langsung mengeceknya dengan login bsu.kemnaker.go.id.
“Secara detail Kamis kemarin telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut kan kemudian berkurang, kalau tidak salah dari 1,5 juta yang kami peroleh, 1,2 juta yang sudah clean dari pemadanan tidak ada persoalan,” paparnya saat ditemui di kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kemenaker memastikan melalui pemadanan data tersebut, pekerja yang menerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri. Bila sesuai jadwal, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan mengirimkan dana tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk diteruskan kepada rekening penerima pada Senin.
“Mudah-mudahan, Insya Allah di awal minggu depan, Senin, dari hasil pemadanan tersebut tahap empat cair,” harap Anwar.
Sebelum mencairkan BSU Rp 600 ribu masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terkait kepastian sebagai penerima manfaat. Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 4, dapat mengeceknya melalui website kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU tahap I telah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja. Kemudian, BSU tahap II telah disalurkan kepada 1.607.776 pekerja, sedangkan BSU tahap III telah disalurkan kepada 1.357.722 orang. Secara kumulatif, sebanyak 7.077.550 pekerja telah menerima bantuan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan akan menyediakan dana Rp 24,17 untuk sejumlah program bantuan sosial bagi masyarakat, seiring dinaikkannya harga BBM. Sebesar Rp 9,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk program BSU. Program bantuan senilai Rp 600 ribu per orang ini ditargetkan untuk 16 juta pekerja.
Kemenaker menetapkan tiga kriteria pekerja yang berhak menerima BSU. Pertama, warga negara Indonesia. Kedua, bergaji maksimum 3,5 juta, atau maksimum setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketiga, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada kategori penerima upah (pekerja formal).