Jumat 30 Sep 2022 16:45 WIB

Pengacara: Putri Candrawathi Ikhlas Dijebloskan ke Tahanan

Pengacara mengatakan kondisi saat ini sangat berat bagi Putri Candrawathi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pengacara menghormati keputusan Polri yang melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo. Pengacara Febri Diansyah mengatakan, penahanan tersebut disesalkan. Namun keputusan penyidik melakukan penahanan dapat diterima untuk penghormatan terhadap proses hukum.

Putri Candrawathi disebutnya mengaku ikhlas menjalani penahanan tersebut. “Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, beliau ikhlas. Dan kami semua menghargai keputusan penegak hukum atas penahanan ini,” kata Febri, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan berbarengan dengan wajib lapor dan evaluasi kesehatan. Febri, bersama Arman Hanis dan anggota pengacara lain, turut mendampingi Putri Candrawathi melakukan wajib lapor, dan uji kesehatan lanjutan di Bareskrim Mabes Polri hari ini.

“Setelah melakukan evaluasi dan pemeriksaan kesehatan, dan beberapa proses administrasi terkait kewajiban sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan,” begitu kata Febri.

Kata dia, tim pengacara sudah kembali menjelaskan beberapa pertimbangan agar penyidik tak perlu melakukan penahanan. Beberapa alasan yang kembali diajukan tim pengacara melihat kondisi mental dan psikologis Putri Candrawathi.

Dikatakan Putri Candrawathi saat ini adalah seorang ibu tunggal atas anak-anaknya. Suaminya, Ferdy Sambo yang juga tersangka dalam kasus yang sama, sudah mendekam di sel tahanan.

“Ibu Putri adalah seorang perempuan dan orang tua tunggal saat ini yang memiliki anak di bawah usia dua tahun,” kata Febri. Menurut dia, alasan sebagai orang tua tunggal dan memiliki anak balita itu cukup untuk menjadi dasar bagi penyidik agar tak perlu melakukan penahanan.

“Karena bagaimanapun juga, Ibu Putri, dalam statusnya sebagai tersangka, juga sangat ingin untuk tetap melaksanakan kewajiban merawat anak balitanya,” kata Febri.

Namun penyidik punya keputusan lain. “Dan meskipun ini sangat berat, Ibu Putri sangat menerima keputusan ini (penahanan) dengan ikhlas demi menghormati apa yang sudah diputuskan secara hukum,” sambung Febri.

Arman menambahkan, setelah resmi ditahan, tim pengacara akan tetap melakukan pendampingan proses hukum terhadap Putri Candrawathi. Termasuk dikatakan dia, untuk mendesak agar penyidik Polri, segera menyerahkan tanggungjawab tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan cepat tersebut dilakukan agar proses hukum kasus tersebut, segera dapat disidangkan di pengadilan. “Kita memiliki kepentingan bersama dengan penegak hukum lain, untuk memastikan kasus ini dapat secepatnya disidangkan, dan kita juga mengharapkan agar kasus ini tetap transparan, dan berkeadilan,” ujar Arman.

Putri Candrawathi adalah tersangka terakhir yang ditetapkan oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Polri mengumumkan status tersangka terhadapnya, pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Sebelumnya, pada Selasa (9/8/2022) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, bersama pembantunya, Kuwat Maruf (KM). Tersangka awalan dalam kasus ini, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement