Jumat 30 Sep 2022 14:55 WIB

Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan

Putri Candrawathi sebelumnya ajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan anak.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat,?Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Istri dari Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tersebut tidak menjalani masa tahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum stabil, kemanusiaan, serta memiliki anak balita, sehingga hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Bsreskrim Polri. Penahanan terhadap Putri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dilakukan mulai hari ini, Jumat (30/9/2022).

Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga

"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Pada Kamis (1/9/2022), Putri mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.

Sejak tadi pagi Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement