Jumat 30 Sep 2022 12:50 WIB

Usulan Gubernur BI Bisa Diisi Politikus, Wapres: Jangan Kurangi Kepercayaan Masyarakat

Wapres mendukung independensi Bank Indonesia tetap dipertahankan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) muncul usulan dimungkinkannya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bisa berasal dari partai politik.
Foto: Republika/Prayogi
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) muncul usulan dimungkinkannya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bisa berasal dari partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi usulan yang muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Salah satunya ada klausal tentang dimungkinkannya anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bisa berasal dari partai politik.

"Kita ikuti pembicaraan lanjut di DPR, seperti apa dan nanti dialognya dengan pemerintah seperti apa, jangan sampai kita itu hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik," kata Ma'ruf dalam keterangannya kepada wartawan di sela kunjungan kerja di Jawa Timur, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga

Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya, penyusunan Omnibus Law Keuangan ini untuk meningkatkan kepercayaaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di Indonesia. Karena itu, dia mendukung independensi Bank Indonesia tetap dipertahankan.

"Jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional, itu saya kira," ujarnya.

"Karena dulu kan kita buat seperti ini untuk memberikan kepercayaan pada lembaga yang dia memang harus independen. Kita ikuti yang penting jangan sampai merusak, kita ikuti saja perkembangannya," ujarnya.

RUU PPSK sedang dirumuskan Komisi XI DPR RI didedikasikan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. RUU ini didesain dengan konsep Omnibus Law dengan mengintegrasikan sekitar 16 UU di sektor keuangan.

Namun demikian, terdapat usulan untuk menghapus pasal Pasal 47 C di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal di UU tersebut adalah syarat untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI yaitu dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik. Lalu, pada poin 2 jika anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan maka anggota Dewan Gubernur BI tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement