REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung tepatnya di depan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/9/2022). Mereka meminta majelis hakim mengabulkan gugatan buruh terkait PHK ribuan karyawan yang dilakukan sepihak oleh perusahaan PT Masterindo Jaya Abadi.
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan sebanyak 1.142 orang karyawan yang terdampak PHK oleh perusahaan melakukan gugatan ke pengadilan. Sebab, mereka tidak mendapatkan uang pesangon maupun THR pada tahun 2021.
"Teman buruh tidak dipekerjakan? Di- PHK, pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Dia menuturkan, berdasarkan peraturan yang ada maka tiap karyawan berhak mendapatkan pesangon senilai Rp 100 juta hingga Rp 120 juta. Uang tersebut belum dengan THR dan upah karyawan yang belum dibayarkan.
"Gugatan kita sesuai dengan undang-undang sekitar Rp 100 juta hingga Rp 120 juta perorang di luar THR, gaji," katanya.
Roy mengatakan, putusan akan dibacakan majelis hakim pada 5 Oktober mendatang. Ia berharap majelis hakim memutus vonis dengan adil tanpa terdapat intervensi dari pihak mana pun.
Dia menegaskan, jika putusan hakim tidak sesuai keinginan buruh maka pihaknya akan melakukan aksi mogok kerja. "Keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi," katanya.