Kamis 29 Sep 2022 01:21 WIB

Pengamat: Aturan Tinggi Badan Harus Berdasarkan Pertimbangan Operasional

Beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI TA 2023. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Pertahanan/TNI TA 2023. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat militer, Anton Aliabbas berpendapat revisi aturan mengenai syarat tinggi badan taruna TNI perlu berdasarkan pertimbangan operasional. Hal ini berkaitan dengan tugas pokok seorang prajurit.

"Kebijakan baru ini mestinya tidak sekadar didasari pada mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI. Jangan sampai, hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista," kata dia, di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31/2020 yang mengatur penerimaan calon tarunaTNI 2022. Sejumlah syarat yang diubah, yakni terkait batas umur dan tinggi badan.

Untuk pria, syarat tinggi badan minimum menjadi 160 cm, sedangkan perempuan menjadi 155 cm. Sebelumnya, adalah 163 untuk laki-laki dan 157 untuk perempuan. Menurut dia, tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit TNI yang berlaku secara universal.

"Artinya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda. Sejauh ini, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit," kata kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.

Dalam praktiknya, kata dia, sebenarnya tidak hanya batas minimum, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit TNI. "Hal ini terkait dengan (dimensi) alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," kata dia.

Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial. Ia menambahkan, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit tentu adalah biasa.

"Apa yang dilakukan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa ini adalah selayaknya business as usual. Sekalipun beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer," ucap dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika mengatakan revisi aturan Panglima TNI Nomor 31/2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. "Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata dia, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube-nya, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement