Rabu 28 Sep 2022 20:43 WIB

KPU: Ribuan Warga Namanya Dicatut Oleh Hampir Semua Partai

KPU meminta parpol menghapus data warga tersebut di Sipol.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, terdapat ribuan kasus pencatutan NIK warga sebagai anggota partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Pencatutan ini dilakukan oleh hampir semua partai.

"Terdapat ribuan kasus (pencatutan nama warga). Hal itu dilakukan hampir semua partai politik dan terjadi di hampir semua provinsi," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Republika.co.id, Rabu (28/9).

Baca Juga

Sebagai informasi, terdapat 24 partai yang lolos ke tahap verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024.  Idham menjelaskan, partai-partai melakukan pencatutan dengan cara mencantumkan NIK warga, tanpa sepengetahuan pemiliknya, sebagai anggota partai di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah sistem yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran partai politik.

KPU, kata ia, kini tengah menindaklanjuti ihwal pencatutan ini. Partai yang melakukan pencatutan untuk sementara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi pendaftaran.

"Kami juga meminta partai politik menghapus data warga tersebut. Kami sudah menyediakan fitur 'hapus' di Sipol agar partai-partai bisa menghapusnya," kata Idham.

Idham menambahkan, masyarakat masih dipersilahkan untuk membuat pengaduan jika merasa namanya dicatut, hingga tanggal 13 Desember 2022. Dia pun memastikan bahwa setelah 13 Desember, semua nama yang dicatut sudah dihapus.

Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) juga menemukan bahwa hampir semua partai politik yang lolos ke tahap verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024, mencatut NIK masyarakat untuk dicantumkan sebagai anggota. Temuan itu berdasarkan laporan masyarakat ke posko pengaduan JPPR.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan, terdapat 60 orang membuat pengaduan ke posko JPPR yang mulai dibuka sejak 30 Agustus 2022 lalu. Dari 60 pengaduan warga itu, diketahui bahwa pencatutan dilakukan oleh 23 partai politik.

"Dapat dikatakan bahwa 95,8 persen partai politik yang melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024, terlibat pencatutan NIK sebagai upaya memenuhi persyaratan dokumen administrasi," ungkap Aji dalam siaran persnya, Rabu (28/9).

Dari 60 pengaduan tersebut, kata Aji, diketahui pula bahwa pencatutan paling banyak dialami warga Jawa Timur dengan 31 kasus. Lalu diikuti oleh warga Jawa Tengah dan Kalimantan Barat dengan jumlah kasus sama-sama sembilan.

Atas temuan ini, Aji mendesak partai politik untuk segera mencabut nama-nama masyarakat yang dicatut di akun Sipol masing-masing. Terutama, nama warga yang telah membuat pengaduan ke Bawaslu dan KPU.

JPPR juga meminta KPU RI menindaklanjuti aduan masyarakat maupun temuan Bawaslu ihwal pencatutan NIK warga ini. "JPPR mendorong KPU untuk segera memulihkan atau menghapus NIK yang tercatut," ujar Aji.

Pihaknya turut mendorong Bawaslu untuk mempublikasikan hasil pengawasannya, sehingga masyarakat mengetahui partai apa saja yang melakukan pencatutan NIK warga.

Sejauh ini, Bawaslu telah menerima seribu lebih pengaduan dari masyarakat yang namanya dicatut partai. Sebanyak 514 kasus sudah ditindaklanjuti Bawaslu dengan cara meminta KPU melakukan perbaikan. Sedangkan 1.290 aduan baru masih berproses di Bawaslu.

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut atau tidak oleh partai politik dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024. Caranya, buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement