Rabu 28 Sep 2022 16:56 WIB

Kemenkes Sebut Hanya 8 Provinsi di Indonesia Bebas Rabies

Penanganan rabies tidak bisa berfokus pada masalah zoonosis saja.

Pemeriksaan dan vaksinasi gratis hewan saat acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) Volume 102, bertema Jabar Kick-Out Rabies 2022 dalam rangka memeringati Hari Rabies Sedunia yang digelar Diskominfo dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat di Ciwalk, Kota Bandung, Rabu (28/9). Dalam acara itu disampaikan, untuk mewujudkan Jawa Barat bebas dari rabies adalah dengan menjadi pemilik hewan yang bertanggungjawab, melalui perawatan rutin dan vaksinasi berkala.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pemeriksaan dan vaksinasi gratis hewan saat acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) Volume 102, bertema Jabar Kick-Out Rabies 2022 dalam rangka memeringati Hari Rabies Sedunia yang digelar Diskominfo dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat di Ciwalk, Kota Bandung, Rabu (28/9). Dalam acara itu disampaikan, untuk mewujudkan Jawa Barat bebas dari rabies adalah dengan menjadi pemilik hewan yang bertanggungjawab, melalui perawatan rutin dan vaksinasi berkala.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya delapan provinsi yang dapat dinyatakan bebas dari penyakit rabies akibat gigitan anjing liar. Rabies masih menjadi momok kesehatan di Tanah Air.

"Di Indonesia sekitar 26 provinsi masih ada rabies. Hanya delapan yang bebas, hal ini menjadi penting bagi kita," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, dalam 'Webinar Penguatan Kolaborasi One Health, Bebas Rabies 2030', Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Dalam memperingati Hari Rabies Sedunia 2022, Syahril menekankan bila rabies masih menjadi salah satu ancaman bagi kesehatan manusia di Indonesia. Sebab rabies atau penyakit yang dikenal dengan anjing gila sudah berada di tengah masyarakat dalam waktu yang lama.

Syahril memang tidak menyebutkan provinsi tersebut. Namun berdasarkan data Kementerian Kesehatan dalam laman resminya, sampai dengan tanggal 28 September 2020, delapan provinsi yang dinyatakan bebas dari rabies adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Adapun 26 provinsi lainnya masih dikategorikan masuk endemik rabies. Luasnya persebaran rabies, kata Syahril, menjadi momok besar bagi Indonesia karena dampak yang ditimbulkan bisa berupa dampak klinis hingga kematian dalam jumlah yang tinggi akibat gigitan anjing, kucing maupun kera liar.

Syahril menyampaikan bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun sudah memperingatkan bila penanganan rabies tidak bisa berfokus pada masalah zoonosis atau penyakit yang berasal dari hewan saja. Namun juga harus mencakup bagaimana pencegahan yang terkait kesehatan manusia beserta lingkungan tempat tinggalnya dari hulu ke hilir, dengan melibatkan semua warga negara.

"Artinya penanganan penanggulangan rabies ini tidak bisa ditangani oleh sisi kesehatan manusia saja. Tapi harus berkolaborasi dengan dan dari sisi hewannya karena ini zoonosis dan ada lingkungan. Maka disebut dengan one health," katanya.

Syahril menekankan bahwa Kementerian Kesehatan tidak bisa bekerja sendiri, tanpa adanya bantuan dari masyarakat. Diharapkan dengan adanya pengalaman pandemi Covid-19, semua pihak siap berkolaborasi, berkoordinasi dalam mewujudkan eliminasi rabies global 2030.

"Pengalaman Covid-19 ini membuat kita memiliki komitmen bahwa dengan suatu penyakit, itu harus berkolaborasi semua stakeholder, semua sisi yang mempunyai kepentingan ini agar kita menjaga negara ini bebas dalam hal kesehatan, kemudian perekonomian, sosial dan seluruhnya," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement