Rabu 28 Sep 2022 16:50 WIB

Jaksa Pertimbangkan Penahanan Tersangka Putri Candrawathi

Dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J, tinggal Putri yang belum ditahan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi Sambo. Tetapi kewenangan melakukan penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) itu belum akan dilakukan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana mengatakan, tim JPU-nya sedang mengkaji alasan objektif maupun subjektif untuk menahan istri dari tersangka Ferdy Sambo tersebut. “Saya (sebagai Jampidum) belum mengambil sikap untuk itu (melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi). Karena JPU nantinya yang akan melihat apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” ujar Fadhil di Gedung Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Fadhil menerangkan, dalam proses beracara pidana, kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka itu ada dalam setiap jenjang. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada jenjang penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

Mereka yang ditahan adalah tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Namun dikatakan Fadhil terhadap tersangka Putri Candrawathi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) tak melakukan penahanan karena alasan-alasan tertentu.

Begitu juga di kejaksaan sebagai tim penuntutan. Fadhil mengatakan kewenangan melakukan penahanan itu juga mengharuskan adanya alasan objektif, maupun subjektif.

Kata Fadhil, alasan subjektif jika JPU nantinya melihat adanya kekhawatiran tersangka Putri Candrawathi melarikan diri. Atau adanya kecemasan JPU atas upaya dari tersangka Putri Candrawathi menghilangkan barang bukti. Atau adanya penilaian dari JPU tentang tersangka Putri Candrawathi yang melakukan tindak pidana lain.  

Sedangkan pertimbangan objektif melakukan penahanan karena yang disangkakan terhadap tersangka Putri Candrawathi merupakan tindak pidana berat. “Karena itu, nanti saya serahkan kepada tim JPU sepenuhnya apakah nantinya akan dilakukan penahanan atau tidak,” ujar Fadhil.

Sementara ini, kata Fadhil tim JPU memang belum melakukan penahanan. Akan tetapi dikatakan dia, seperti yang dilakukan penyidik, JPU juga sudah meminta agar tersangka Putri Candrawathi dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement