REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerima kuasa hukum dari duo tersangka Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo. Ia bersama mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang menjadi tim pendamping hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (J).
Febrie menerangkan, dirinya bergabung dengan tim pengacara Keluarga Sambo setelah adanya permintaan. Febrie mengaku, sudah bertemu Putri Candrawathi sebagai pemberi kuasa hukum.
“Setelah saya pelajari kasusnya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febrie lewat pesan singkat kepada Republika, Rabu (28/9/2022).
Baca juga : Bawaslu Proses Pelaporan Anies Terkait Tabloid dalam 3 Hari
Dengan penjelasan tersebut, kata Febrie, dirinya menerima pemberian kuasa hukum pendampingan tersebut. “Saya sebagai advokat, saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febrie.
Rasamala menambahkan, dirinya menyetujui untuk menjadi pengacara keluarga Sambo karena adanya komitmen yang disampaikan Ferdy Sambo membuka fakta-fakta atas peristiwa yang sebenarnya dalam pembunuhan Brigadir J itu.
“Terlepas dari apa yang disangkakan, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak untuk mendapatkan persidangan yang objektif, fair, dan imparsial. Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ujar Rasamala.
Sebagai pengacara, kata Rasamala, dirinya pun punya independensi, dan objektivitas untuk memastikan kasus tersebut dapat membuka fakta-fakta yang sebenarnya. “Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.
Baca juga : Tanda Akun Anda Diretas oleh Hackers, Segera Lakukan Ini untuk Antisipasi
Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka lain dalam kasus ini, adalah pembantu rumah tangga keduanya, Kuwat Maruf (KM), dan dua ajudan Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Selama ini tim pendamping hukum pasangan laki-bini itu diberikan kepada Arman Hanis. Kasus ini akan segera naik sidang. Karena lima berkas tersangka sudah di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti sebelum pendakwaan.