Rabu 28 Sep 2022 12:41 WIB

Eks Pegawai KPK Ditunjuk Ferdy Sambo Sebagai Pengacara

Sambo dan Putri Candrawathi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Febri Diansyah.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerima kuasa hukum dari duo tersangka Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo. Ia bersama mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang menjadi tim pendamping hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat (J).

Febrie menerangkan, dirinya bergabung dengan tim pengacara Keluarga Sambo setelah adanya permintaan. Febrie mengaku, sudah bertemu Putri Candrawathi sebagai pemberi kuasa hukum. 

“Setelah saya pelajari kasusnya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febrie lewat pesan singkat kepada Republika, Rabu (28/9/2022).

Baca juga : Bawaslu Proses Pelaporan Anies Terkait Tabloid dalam 3 Hari

Dengan penjelasan tersebut, kata Febrie, dirinya menerima pemberian kuasa hukum pendampingan tersebut. “Saya sebagai advokat, saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febrie.

Rasamala menambahkan, dirinya menyetujui untuk menjadi pengacara keluarga Sambo karena adanya komitmen yang disampaikan Ferdy Sambo membuka fakta-fakta atas peristiwa yang sebenarnya dalam pembunuhan Brigadir J itu.

“Terlepas dari apa yang disangkakan, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak untuk mendapatkan persidangan yang objektif, fair, dan imparsial. Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ujar Rasamala. 

Sebagai pengacara, kata Rasamala, dirinya pun punya independensi, dan objektivitas untuk memastikan kasus tersebut dapat membuka fakta-fakta yang sebenarnya. “Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.

Baca juga : Tanda Akun Anda Diretas oleh Hackers, Segera Lakukan Ini untuk Antisipasi

Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka lain dalam kasus ini, adalah pembantu rumah tangga keduanya, Kuwat Maruf (KM), dan dua ajudan Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Kelima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat (8/7/2022) lalu. 

Selama ini tim pendamping hukum pasangan laki-bini itu diberikan kepada Arman Hanis. Kasus ini akan segera naik sidang. Karena lima berkas tersangka sudah di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diteliti sebelum pendakwaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنْ كُنْتُمْ فِيْ رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَاِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَّغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِّنُبَيِّنَ لَكُمْۗ وَنُقِرُّ فِى الْاَرْحَامِ مَا نَشَاۤءُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوْٓا اَشُدَّكُمْۚ وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّتَوَفّٰى وَمِنْكُمْ مَّنْ يُّرَدُّ اِلٰٓى اَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْۢ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْـًٔاۗ وَتَرَى الْاَرْضَ هَامِدَةً فَاِذَآ اَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاۤءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَاَنْۢبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍۢ بَهِيْجٍ
Wahai manusia! Jika kamu meragukan (hari) kebangkitan, maka sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim menurut kehendak Kami sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampai kepada usia dewasa, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua (pikun), sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan (tetumbuhan) yang indah.

(QS. Al-Hajj ayat 5)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement