REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pria berinisial BS (25) itu diamankan di kosannya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Tersangka BS merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Dia diamankan di kosannya di Desa Palimanan Timur pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya seorang pria yang kerap menjual obat-obatan terlarang. Karena itu, petugas ke lapangan memantau pergerakan pria yang berinisial BS tersebut.
Polisi pun langsung menggerebek tersangka di kosannya. ‘’Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,’’ ujar Danu, Selasa (27/9).
Polisi juga melakukan penggeledahan di kosan tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Adapun barang bukti itu di antaranya berupa 456 butir jenis Trihexyphedil, 239 butir jenis pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 475 ribu, ponsel jenis Vivo dan tas selempang
Kepada polisi, BS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. ‘’Hasil dari interogasi awal, barang milik BS didapat dengan cara membeli kepada R yang berlokasi di Jakarta, dengan sistem online. Kita masih dalami keberadaan R,’’ kata Danu.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.