Senin 09 Nov 2015 14:58 WIB

Penjual Obat Ilegal Raih Keuntungan Rp 50 Juta per Bulan

Rep: c33/ Red: Joko Sadewo
obat ilegal -ilustrasi- (Republika/Edwin Dwi Putranto)
obat ilegal -ilustrasi- (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka distributor obat ilegal yang ditangkap Polda Metro Jaya,  RY bmengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 50 juta per bulan.

"Kegiatan memperdagangkan obat dan obat tradisional berbagai jenis dan merek tanpa izin edar BPOM sudah dilakukan tersangka sejak Mei lalu. Keuntungan ysng didapat sekitar 50 juta rupiah per bulan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Mujiono,  di Mapolda Metro Jaya pada Senin, (9/10).

Mujiono mengatakan penangkapan tersangka guna mencegah penyalahgunaan obat terlarang. Sebab, barang bukti yang disita dari pelaku mencapai dua kontainer. Jenis dan merek obat yang RY jual pun tergolong beragam baik buatan sendiri atau impor dari luar negeri.

Tercatat, barang bukti dari pelaku didapatkan di dua tempat berbeda yaitu di komplek perumahan Kalideres Permai, Jakara Barat dan perumahan Puri Gardenia, Jakarta Barat. Obat yang dijual tergolong beragam mulai dari obat kuat, obat perangsang, obat flu dan obat rheumatik.

"Obat dan obat tradisional tanpa izin edar tersebut di jual ke pasar-pasar yang ada di Tangerang, Balaraja, Rangkas bitung, Serang, Cilegan, Lampung hingga Surabaya," jelasnya.

Pelaku akan disangkakan dengan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Akibat kejahatannya itu ia terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement