Senin 09 Nov 2015 13:40 WIB

Polisi Tangkap Penjual Obat tak Berizin

Rep: c33/ Red: Joko Sadewo
Obat ilegal hasil opearsi polisi (ilustrasi)  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Obat ilegal hasil opearsi polisi (ilustrasi) (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RY yang melakukan bisnis jual beli obat tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). RY berperan sebagai distributor bagi pedagang eceran obat tersebut.

RY ditangkap pada Selasa, (29/9), sekaligus menyita barang bukti yang ada di komplek perumahan Kalideres Permai, Jakarta Barat dan perumahan Puri Gardenia, Jakarta Barat. Direktur Krimsus, Kombes Pol Mujiono mengatakan penangkapan ini dilakukan demi menjaga masyarakat dari konsumsi obat tidak berizin.

"Kalau tidak ditangkap maka akan merugikan warga dan negara. Penangkapan obat ini kita jerat dengan UU kesehatan. Ancamannya tinggi mencapai 15 tahun penjara maksimalnya," katanya di Mapolda Metro Jaya pada Senin, (9/10).

Kombes Mujiono menjelaskan tersangka menjual berbagai obat berbagai jenis dan merek seperti obat kuat, obat reumatik atau obat asam urat. Kegiatan penjualan obat tak berizin itu diakui tersangka dilakukan sejak Mei lalu. Mujiono menilai obat tersebut bisa laku di masyarakat lantaran harganya yang murah. Sehingga masyarakat mudah teperdaya.

"Ini beroperasi sejak Mei dan sasarannya distributor obat. Mereka jual secara grosir bukan eceran.  Harganya berbeda dengan yang resmi. Karena harganya lebih rendah jadi masyarakat mau beli," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement