Senin 09 Nov 2015 13:47 WIB

Pria Ini Miliki Dua Kontainer Obat tanpa Izin

Rep: c33/ Red: Joko Sadewo
 obat ilegal -ilustrasi- (Republika/Edwin Dwi Putranto)
obat ilegal -ilustrasi- (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Jumlah obat tanpa izin yang diamankan polisi dari penangkapan tersangka RY mencapai dua kontainer.  RY berperan sebagai distributor bagi pedangan eceran dari obat tersebut.

RY ditangkap serta disita barang buktinya yang ada di komplek perumahan Kalideres Permai, Jakarta Barat dan perumahan Puri Gardenia, Jakarta Barat pada Selasa, (29/9).

Direktur Krimsus, Kombes Pol Mujiono mengatakan penangkapan ini dilakukan supaya mencegah masyarakat dari konsumsi obat tidak berizin. Sebab, RY merupakan penyuplai obat-obatan tanpa izin di wilayah Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, Cilegon, Lampung hingga Surabaya.

"Penangkapan dilakukan unit 4 subdit 1 industri dan perdagangan (Indag).Volume barang buktinya banyak ada dua kontainer jadi tidak semuanya ditampilkan. Sebagian besar dititipkan di rumah penitipan barang bukti negara," katanya di Mapolda Metro Jaya pada Senin, (9/10).

Kombes Mujiono menjelaskan kegiatan penjualan obat tak berizin itu diakui tersangka dilakukan sejak Mei lalu. Mujiono menilai obat tersebut bisa laku di masyarakat lantaran harganya yang murah. Sehingga masyarakat mudah terperdaya. Tercatat dari dua kontainer barang bukti, ada lebih dari seribu obat kuat dan ratusan obat flu, asam urat dan reumatik dari berbagai jenis dan merek.

"Obat ini diedarkan di pinggiran Jakarta termasuk Cilegon," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Mujiono, tersangka dapat menyuplai obat tersebut dalam jumlah besar karena memproduksi sendiri sekaligus mendapat obat dari luar negeri. Obat dari luar negeri itu dipasok lewat jalur laut guna menghindari pemeriksaan bea cukai.

"Sampai saat ini tersangka hanya satu, para pekerjanya sampai saat ini hanya sebatas saksi. Tapi masih dilakukan penyelidikan untuk mendalami apakah pekerjanya bisa dijerat juga," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement