Selasa 27 Sep 2022 17:51 WIB

Polri Siapkan Evaluasi Kesehatan Jika Jaksa Meminta Putri Sambo Ditahan

Ujian kesehatan dan psikis Putri Sambo sudah dilakukan sejak kemarin.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri menyiapkan evaluasi kesehatan tersangka Putri Candrawathi Sambo jika harus ditahan oleh kejaksaan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan proses penelitian berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) oleh kejaksaan hampir rampung. Penahanan terhadap Putri Candrawathi memungkinkan jika dikehendaki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum kasus tersebut masuk ke pengadilan.

“Saya tidak berandai-andai (apakah nantinya ditahan oleh kejaksaan), nanti tunggu P-21. Begitu P-21, untuk proses selanjutnya ketika tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti akan ada langkah-langkah,” kata Dedi di Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga

Saat ini tim dokter dan psikologis Polri sudah melakukan uji kesehatan dan psikis kembali terhadap Putri Candrawathi. Uji kesehatan dan psikis tersebut dilakukan untuk memastikan apakah istri dari tersangka Ferdy Sambo itu dapat memenuhi syarat objektif penahanan.

Uji kesehatan dan psikis tersebut sudah dilakukan sejak Senin (26/9/2022). Kata Dedi, tim dokter dan psikologis pribadi Keluarga Sambo pun dapat melakukan hal serupa sebagai perbandingan. “Hasilnya nanti akan disampaikan kepada penyidik untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya setelah berkas dinyatakan P-21 oleh kejaksaan,” ujar Dedi.

P-21 adalah proses kode berkas lengkap dari tim jaksa peneliti atas hasil penyidikan oleh kepolisian. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas lima tersangka pembunuhan berancana Brigadir J sejak 19 Agustus 2022. Namun lima berkas tersangka itu dikembalikan pada 1 September 2022 karena dinyatakan kurang lengkap alat bukti dan anatomi kasusnya yang belum benderang.

Pada 15 September, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kembali menyerahkan lima berkas tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022) menyampaikan, tim jaksa peneliti di Jampidum menargetkan pengkajian berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai pada pekan ini. “Tunggu sampai akhir pekan ini. Batas waktunya Kamis (29/9/2022),” ujar Ketut.

Akan tetapi kata dia, tim jaksa peneliti di Jampidum,akan kerja cepat untuk memastikan apakah lima berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap P-21 atau dikembalikan lagi ke penyidik untuk penyempurnaan. Jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement