REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan pendahuluan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan Partai Pelita di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (26/9/2022) hari ini. Partai Pelita melaporkan KPU karena tidak meloloskan partai tersebut ke tahap verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," ujar Komisioner Bawaslu Puadi selaku ketua Majelis Pemeriksa.
Menurut majelis, objek pelanggaran yang dilaporkan Partai Pelita sama dengan laporan sebelumnya, yakni laporan nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/IX/2022. Laporan tertanggal 9 September 2022 itu telah diputus oleh Majelis Pemeriksa.
Partai Pelita sebelumnya memang telah melaporkan KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu memutuskan laporan tersebut ditolak.
"Dengan demikian, (laporan terbaru) nomor register 016 tidak lagi memenuhi syarat materiel karena pokok laporan pada dasarnya telah diperiksa dan diputuskan oleh Bawaslu," kata Puadi.
Sejauh ini, sudah ada 14 partai yang melaporkan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU ke Bawaslu. Namun, hanya laporan dari sembilan partai yang ditindaklanjuti. Laporan sembilan partai itu pada akhirnya diputuskan ditolak oleh Bawaslu karena KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.