REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memberikan penjelasan terkait isi Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai. Kemendagri menegaskan bahwa SE itu memberikan wewenang persetujuan, bukan penetapan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, SE tersebut hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj, maupun Pjs kepala daerah secara terbatas. Hal ini meliputi dua poin yang dijelaskan pada bagian nomor 4 huruf (a) dan (b) yang diatur dalam SE tersebut.
Pertama, persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Suhajar menjelaskan, wewenang pertama itu diberikan karena ASN yang melanggar disiplin atau tersandung masalah hukum memang harus ditindak. Pemberhentian sementara ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana diatur dalam sejumlah undang-undang.
“Kalau sudah menjadi tersangka, sudah perintah pengadilan, menurut kami izin yang kami tanda tangani itu hanya administrasi tambahan, toh wajib juga ditandatangani oleh Pj," ujar saat menyosialisasikan SE tersebut kepada Plt, Pj, dan Pjs dari berbagai daerah, Jumat (23/9).
"Inilah yang menurut kami berdasarkan Surat Edaran ini memberikan izin kepada Pj untuk menandatangani dokumen kepegawaian tersebut,” katanya menambahkan.
Persetujuan kedua, menyangkut penandatanganan persetujuan mutasi pegawai antardaerah dan antarinstansi pemerintahan. Suhajar menegaskan, persetujuan mutasi tersebut bukan merupakan Surat Keputusan (SK) mutasi.
Dia mengatakan, Plt, Pj, dan Pjs hanya diberikan kewenangan untuk menyetujui mutasi pegawai. Sebab, mekanisme mutasi antardaerah dan antarinstansi itu mensyaratkan adanya persetujuan pindah dari daerah tugas sebelumnya dan daerah penerima.
Setelah Bapak (Pj) menandatangani persetujuan si A pindah dari daerah Bapak, kemudian Pj di sebelah sana menyetujui, lalu surat itu kan dikirim ke (Ditjen) Otda (Otonomi Daerah), diproses di (Ditjen) Otda, dikirim ke BKN.
"(Kemudian) keluar Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN, baru balik ke (Ditjen) Otda, Dirjen Otda tanda tangan lagi. Jadi saya tidak pernah meragukan rekan-rekan Pj ini, ini baru persetujuan, proses setuju, bukan SK pindahnya,” imbuhnya.
Artinya, mutasi PNS antarkabupaten/kota maupun provinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN. “Jadi yang dikasih kewenangan (ke Pj) apa? Ya surat persetujuannya saja,” kata Suhajar.
Dia menambahkan, meski Plt, Pj, dan Pjs diberikan persetujuan tertulis terkait dua kebijakan tersebut, mereka tetap harus melaporkannya kepada Mendagri paling lambat tujuh hari setelah keputusan diambil.
Keberadaan SE ini sebelumnya menuai kritik keras dari anggota Komisi II DPR. Sebab, SE tersebut dinilai menabrak sejumlah undang-undang. Kendati demikian, Mendagri Tito Karnavian enggan mencabut maupun merevisi SE itu.